Sekadar memaparkan beberapa pandangan ulama yang menentang supaya kita boleh timbangkan. Entry seterusnya berkenaan subjek ni, aku akan try buat kesimpulan peribadi (untuk diri aku - orang lain aku tak tahu)
---------------------------------------
HUKUM MINUMAN COCA COLA PRODUK PERUSAHAAN YAHUDI
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Ada minuman Coca Cola produk perusahaan Yahudi, bagaimana hukum meminum minuman ini dan bagaimana hukum menjualnya ? Apakah kalau menjualnya tergolong kerjasama dalam dosa dan permusuhan ?
Jawaban
Apakah belum sampai kepadamu bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah membeli makanan untuk keluarganya dari orang Yahudi, ketika Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam wafat baju besinya tergadai di tempat orang Yahudi?! Apakah belum sampai kepadamu bahwa Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam pernah menerima hadiah dari orang Yahudi?!
Jika kita mengatakan tidak boleh membeli produk mereka maka akan luput dari kita banyak sekal hal-hal yang bermanfaat, seperti mobil buatan Yahudi, dan hal-hal lain yang bermanfaat yang tidak membuatnya kecuali orang Yahudi.
Memang benar bahwa minuman seperti ini kadang ada unsur mudharat dari orang Yahudi, karena orang Yahudi tidak bisa dipercaya, karena ini mereka letakkan racun pada daging kambing yang mereka hadiahkan kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan Rasulllah Shallallahu 'alaihi wa sallam meninggal dengan mengatakan.
"Tidak henti-hentinya aku merasakan sakit karena makanan yang aku makan di Khaibar, dan inilah saat terputusnya urat nadiku dari dunia (maksudnya kematianku) dengan sebab racun itu"
Karena inilah Az-Zuhri berkata : "Sesungguhnya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam wafat karena dibunuh oleh orang-orang Yahudi".
Semoga Allah melaknat orang-orang Yahudi, dan melaknat orang-orang Nashara, mereka semua tidak ada yang bisa dipercaya, tetapi aku menduga bahwa barang-barang yang sampai kepada kita ini pasti sudah dicek dan diuji, dan diketahui apakah berbahaya atau tidak.
[Kaset Liqa' Bab Maftuh No. 61 dan 70]
Pertanyaan.
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Terpampang di Koran-koran saat ini seruan pemboikotan produk Amerika. Di antaranya apa yang tertulis hari ini para ulama kaum muslimin menyerukan pemboikotan dan bahwa aksi ini hukumnya fardhu 'ain atas setiap muslim dan membeli satu saja dari barang-barang ini hukumnya haram, dan pelakunya telah berbuat dosa besar, membantu Amerika dan membantu Yahudi memerangi kaum muslimin, saya mengharap dari Fadhilatusy Syaikh menjelaskan masalah ini!
Jawaban
Yang pertama : Saya meminta salinan surat kabar atau perkataan yang disebutkan oleh penanya
Yang kedua : Hal ini tidak benar, para ulama tidak berfatwa pengharaman pembelian produk-produk Amerika.
Produk-produk Amerika tetap datang dan dijual di pasaran kaum muslimin. Tidaklah memberikan madharat kepada Amerika jika engkau tidak membeli produk-produk mereka. Tidak boleh diboiklot produk-produk tertetntu kecuali jika Waliyyul Amr mengeluarkan keputusan. Jika Waliyyul Amr mengeluarkan keputusan pembolikotan terhadap suatu negeri maka wajib diboikot.
Adapun jika ada person-person berbuat ini dan itu, dan berfatwa maka ini berarti mengharamkan apa yang dihalalkan oleh Allah.
[Dari Kaset Fatwa Ulama dalam masalah Jihad dan Aksi Bunuh Diri, Tasjilat
Minhajus Sunnah Riyadh dan lihat Fatawa Ulama Fil Muqatha'ah oleh Muhammad bin
Fahd Al-Hushain]
[Disalin dari Majalah Al-Furqon Edisi 12 Tahun IV, hal. 28-29. Penerbit Lajnah
Dakwah Ma'had Al-Furqon, Alamat Maktabah Ma'had Al-Furqon, Srowo Sidayu Gresik,
Jatim]
Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Bagaimana pendapat Syaikh
tentang penyebaran seruan pemboikotan produk Amerika untuk melemahkan
perekonomian Amerika karena aksi-aksi setan Amerika terhadap kaum muslimin?
Jawaban
Belilah yang dihalalkan Allah dan tinggalkanlah apa yang diharamkan Allah!.
[Kaset Liqa' Bab Maftuh No. 64]
HUKUM MINUMAN COCA COLA PRODUK PERUSAHAAN YAHUDI
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
PEMBOIKOTAN PRODUK-PRODUK AMERIKA, YAHUDI, SEPERTI : COCA COLA, PIZA HUTT, Mc DONALD DLL
Oleh : Lajnah Da'imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta.
Sumber : http://www.almanhaj .or.id
Pertanyaan.
Lajnah Da'imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Sekarang ini begitu gencar seruan pemboikotan produk-produk Amerika seperti Pizza Hutt, Mc Donald dll, apakah kita ikuti seruan itu ? Dan apakah muamalah jual beli dengan orang-orang kafir di darul harbi dibolehkan ataukah hanya dibolehkan dengan mu'ahadin[1], dzimmiyyin[2] , dan musta'mnin[3] di negeri kita saja ?
Jawaban
Dibolehkan membeli produk-produk yang mubah dari mana saja asalnya, selama Waliyyul Amr tidak memerintahkan pemboikotan dari suatu produk untuk kemaslahatan Islam dan kaum muslimin, karena hukum asal dalam jual beli adalah halal berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.
"Artinya : ..Dan Allah telah menghalalkan jual beli". [Al-Baqarah : 275]
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah membeli barang dari orang Yahudi.
[Lajnah Da'imah No : 21176, Tgl 25/12/1421H]
* Fatwa Asy-Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-‘Utsaimin –rahimahullah-
Beliau –rahimahullah Ta’ala - ditanya: “Apakah Demonstrasi bisa dianggap sarana dakwah yang disyari’atkan?” Beliau menjawab, “Alhamdu lillahi Rabbil alamin wa shollallahu ala Sayyidina Muhammad wa ala alihi wa shohbihi wa sallam wa man tabi’ahum bi ihsan ilaa yaumiddin. Amma ba’du: Sesungguhnya demonstrasi merupakan perkara baru, tidaklah dikenal di zaman Nabi –shollallahu alaihi wasallam-, dan para sahabatnya –radhiyallahu anhum-. Kemudian di dalamnya terdapat kekacauan dan huru-hara yang menjadikannya perkara terlarang, dimana didalamnya terjadi pemecahan kaca-kaca, pintu-pintu, dan lainnya. Juga terjadi padanya ikhtilath (campur-baur) antara pria dan wanita, orang tua dan anak muda, dan sejenisnya diantara kerusakan dan kemungkaran. Adapun masalah tekanan atas pemerintah. Jika pemerintahnya muslim, maka cukuplah bagi mereka sebagai penasihat adalah Kitabullah Ta’ala, dan Sunnah Rasul –Shollallahu alaihi wasallam-. Ini adalah sesuatu terbaik disodorkan kepada seorang muslim. Jika pemerintahnya kafir, maka jelas mereka tak akan memperhatikan para peserta demonstrasi. Pemerintah tersebut akan “bermanis muka” di depan mereka, sementara itu hanyalah merupakan kejelekan yang tersembunyi di batin mereka. Karenanya, kami memandang bahwa demonstrasi merupakan perkara mungkar !!Adapun alasan mereka: “Demo inikan aman-aman saja”. Memang terkadang aman-aman saja di awalnya atau pertama kalinya, lalu kemudian berubah menjadikan perusakan. Aku nasihatkan kepada para pemuda agar mereka mau mengikuti jalannya Salaf. Karena Allah –Subhanahu wa Ta’ala- telah memuji para sahabat Muhajirin dan Anshor, serta juga orang-orang yang mengikuti mereka dalam kebaikan”. [Lihat Al-Jawab Al-Abhar(hal.75) karya Fu’ad Siroj]
Posting yang baik - sesuai dengan cara dakwah.
ReplyDeleteAku setuju dengan pandangan di atas. Bagi aku sah berjual beli dengan orang kafir. Soal kemana wang itu pergi, atau dari mana wang itu datang, itu hal mereka. Hal pembeli cuma beli barang yang diperlukan. Akad kita habis di situ. Habis cerita.
Seperti juga membeli barang yang dicuri. Sebagai pembeli, adakah perlu kita bertanya si penjual, 'adakah ini barang curi?' Jadi hal dia hendak mencuri atau tidak, itu hal lain. Lainlah kalau kita tahu penjual itu memang kerjanya mencuri.
Aku juga setuju dengan orang yang tak mahu berdemo dengan alasan2 yang mereka berikan, seperti mana aku juga bersetuju dengan orang yang mahu berdemo dengan hujah yang mereka berikan. Pada akhirnya, kita berpegang dengan apa yang kita pelajari dan tahu. Itu lebih baik daripada berpegang dengan apa-apa yang kita tidak tahu.
thanks a lot for posting this. means a lot sbb i don't think boycott is the way, right from the beginning. rasenye kalo nak buat something, maybe with the USD.
ReplyDeletethanks again, brader. ;-)
Itu yang gua nak ketengahkan..jangan letak hukum seske ati mengikut nafsu..Sedangkan masih ada pendapat yang lagi rajih (kuat) bersandarkan dengan Al-Quran dan As-Sunnah..
ReplyDeleteaku sokong dngn fakir
ReplyDeletesape yg demo ade hujah kukuh, aku xbantah
sape yg xnak demo, ade hujah kukuh, pon aku xbntah..
aku bukan lalang..
btw
yg mane aku rase x elok, aku x gune kan la..